INFO:
Pasal Penghinaan Presiden diatur dalam Pasal 134 KUHP dan sudah dibatalkan MK. Namun, aturan tersebut muncul dalam Pasal 218 Rancangan KUHP.
Aturan soal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Ini Bedanya dengan Pasal yang Lama