t,scrolling:#https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1pmlyCXmQiR_kEsiEsBbR3xsEwY=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1668019/original/036398000_1501758463-animal-easter-chick-chicken.jpg

INFO:

Dalam revisi KUHP tercantum pasal di mana unggas dan hewan yang berkeliaran dan memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda.

Revisi KUHP: Hewan Ternak Masuk Lahan Orang Didenda Rp 10 Juta